WAKAPOLRES MANGGARAI HADIRI KEGIATAN SOSIALISASI URGENSI PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN TINDAK PIDANA

WAKAPOLRES MANGGARAI HADIRI KEGIATAN SOSIALISASI URGENSI PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN TINDAK PIDANA

tribratanewsmanggarai.com-

 

Ruteng, 12 November 2025 – Wakapolres Manggarai KOMPOL Mei Charles Sitepu, S.H. menghadiri kegiatan Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana yang diselenggarakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia, bertempat di Hotel Revaya, Ruteng, Kabupaten Manggarai.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.20 WITA tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan, tentang pentingnya perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan berkeadilan.

Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah tokoh penting, antara lain Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dr. Andreas Hugo Pareira, Wakil Ketua LPSK RI Sri Nurherwati, S.H., Pendiri Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang Gabriel Goa, Wakil Bupati Manggarai Fabianus Abu, S.Pd., Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Paulus Peos, S.P., Waka Polres Manggarai KOMPOL Mei Charles Sitepu, S.H., Pasi Pers Kodim 1612/Manggarai Letda CPM (K) Vira Alfianti Ningtyas, S.H., serta perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Ruteng, dan berbagai organisasi masyarakat.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Paulus Peos, S.P. menyampaikan apresiasi kepada LPSK yang telah memilih Kabupaten Manggarai sebagai lokasi kegiatan sosialisasi. Menurutnya, kegiatan ini memiliki makna penting karena memberikan pemahaman hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami berterima kasih kepada LPSK yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Semoga para peserta dapat memperoleh wawasan baru terkait pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban dalam setiap proses hukum,” ujar Paulus Peos.

Sementara itu, Wakil Bupati Manggarai Fabianus Abu, S.Pd. dalam sambutannya juga menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah terhadap kegiatan LPSK.

“Kehadiran LPSK di Manggarai sangat penting agar seluruh pihak memahami hak-hak saksi dan korban, serta mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK RI Sri Nurherwati, S.H. menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat peran LPSK dalam melindungi saksi dan korban tindak pidana.

“Selama ini, di wilayah NTT telah tercatat 315 permohonan perlindungan, sebagian besar terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ini menunjukkan pentingnya peran LPSK dalam memberikan pendampingan dan memastikan hak-hak saksi serta korban terpenuhi,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa LPSK terus berupaya memperluas akses perlindungan dan memperkuat sinergi antara penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dr. Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa Komisi XIII memiliki peran strategis dalam mendukung LPSK melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.

“LPSK lahir untuk memastikan perlindungan hukum bagi saksi dan korban berjalan merata, tajam ke atas maupun ke bawah. Sosialisasi seperti ini sangat penting untuk memperkuat kerja sama antara DPR, LPSK, pemerintah daerah, dan masyarakat,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan beberapa materi oleh para narasumber, antara lain:
    •    Dr. Andreas Hugo Pareira menyampaikan materi tentang Peran DPR dalam mendukung perlindungan saksi dan korban;
    •    Sri Nurherwati, S.H. memaparkan mekanisme perlindungan saksi dan korban serta peran LPSK dalam implementasinya;
    •    Gabriel Goa membawakan materi tentang perlindungan korban perdagangan orang dan upaya pencegahan di tingkat nasional maupun daerah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum di Kabupaten Manggarai dapat semakin memahami pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana, serta memperkuat sinergi dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil, manusiawi, dan berkeadilan sosial.(SN)