Hari Pertama Ops Keselamatan Turangga, Disiplin Berlalu Lintas Di Manggarai Masih Rendah: 25 Pelanggaran Terjaring.

Hari Pertama Ops Keselamatan Turangga, Disiplin Berlalu Lintas Di Manggarai Masih Rendah: 25 Pelanggaran Terjaring.
Hari Pertama Ops Keselamatan Turangga, Disiplin Berlalu Lintas Di Manggarai Masih Rendah: 25 Pelanggaran Terjaring.

tribratanewsmanggarai.com-

 

Ruteng – Dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, Polres Manggarai melaksanakan Operasi Keselamatan Turangga–2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 02 Februari 2026, pukul 11.00 WITA, bertempat di Jalan Bhayangkara Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Operasi Keselamatan Turangga–2026 tingkat Polres Manggarai pada hari pertama ini dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Manggarai IPTU Anggelina Ikun Sally, S.H., M.H, serta diikuti oleh personel Polres Manggarai yang terlibat dalam Surat Perintah Operasi. Pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan Surat Perintah Tugas Kapolres Manggarai Nomor: 60/I/OPS.1.3./2026, tanggal 26 Januari 2026.

Dalam pelaksanaannya, pada hari pertama Operasi Keselamatan Turangga–2026, selain melakukan penindakan dan teguran, petugas juga memberikan himbauan serta edukasi kepada para pengguna jalan sesuai dengan sasaran operasi, antara lain:
    •    Menggunakan handphone saat berkendara;
    •    Pengemudi di bawah umur;
    •    Berboncengan lebih dari satu orang;
    •    Berkendara melebihi batas kecepatan;
    •    Tidak menggunakan helm SNI;
    •    Berkendara dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol;
    •    Berkendara melawan arus lalu lintas;
    •    Pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan safety belt;
    •    Pengemudi kendaraan bermotor yang ugal-ugalan;
    •    Pengemudi kendaraan bermotor over dimensi dan over load;
    •    Pengendara sepeda motor yang melakukan balapan liar;
    •    Pengemudi kendaraan bermotor yang memarkir kendaraan sembarangan atau parkir di badan jalan.

Pada hari pertama pelaksanaan Operasi Keselamatan Turangga–2026, terjaring sebanyak 25 pelanggaran lalu lintas, dengan rincian sebagai berikut:
    •    5 pelanggaran tidak menggunakan helm dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM);
    •    5 pelanggaran pengendara yang berboncengan tanpa menggunakan helm;
    •    5 pelanggaran kendaraan dengan komponen tidak lengkap, khususnya kaca spion yang hanya terpasang satu buah;
    •    2 pelanggaran lampu sein (reting) yang tidak berfungsi dengan baik;
    •    8 pelanggaran kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang hanya terpasang satu buah.

Kasat Lantas Polres Manggarai IPTU Anggelina Ikun Sally menjelaskan bahwa terhadap pelanggaran yang ditemukan tersebut dilakukan tindakan tegas, selektif, dan terukur secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari 25 pelanggaran tersebut, 5 pelanggaran berupa tidak menggunakan helm dan tidak memiliki SIM dikenakan tindakan penilangan, sementara 20 pelanggaran lainnya diberikan tindakan preemtif edukatif berupa teguran.

Lebih lanjut, IPTU Anggelina mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dalam berlalu lintas senantiasa memperhatikan kelengkapan dan keselamatan berkendara. Ia menegaskan bahwa tertib berlalu lintas tidak hanya dilakukan saat ada petugas di lapangan, namun harus menjadi kesadaran bersama, baik ada maupun tidak ada petugas.

“Keselamatan dalam berlalu lintas harus dijadikan sebagai kebutuhan,” tegasnya.

IPTU Anggelina juga menyampaikan bahwa Operasi Keselamatan Turangga–2026 Polres Manggarai dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 02 Februari hingga 15 Februari 2026.

Melalui pelaksanaan Operasi Keselamatan Turangga–2026 ini, diharapkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat meminimalisasi pelanggaran, menekan angka kecelakaan lalu lintas, serta menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Manggarai.(SN)