POLRES MANGGARAI LIMPAHKAN TERSANGKA L.D DAN G.L.A.A BESERTA BARANG BUKTI KASUS DUGAAN KORUPSI PEMBANGUNAN GEDUNG RAWAT INAP RSUD RUTENG KE KEJAKSAAN

POLRES MANGGARAI LIMPAHKAN TERSANGKA  L.D  DAN  G.L.A.A  BESERTA BARANG BUKTI KASUS DUGAAN KORUPSI PEMBANGUNAN GEDUNG RAWAT INAP RSUD RUTENG KE KEJAKSAAN
POLRES MANGGARAI LIMPAHKAN TERSANGKA  L.D  DAN  G.L.A.A  BESERTA BARANG BUKTI KASUS DUGAAN KORUPSI PEMBANGUNAN GEDUNG RAWAT INAP RSUD RUTENG KE KEJAKSAAN

tribratanewsmanggarai.com-

 

RUTENG, MANGGARAI – Polres Manggarai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas I, II, dan III RSUD Ruteng Tahun Anggaran 2019. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pelaksanaan Tahap II berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026. Sekitar pukul 13.00 WITA, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka L. D, di Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 WITA, dilaksanakan penyerahan tersangka G.L.A.A, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WITA, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp187.812.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus dua belas ribu rupiah) kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai.

Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/IX/2023/SPKT.Sat Reskrim/Polres Manggarai/Polda NTT, tanggal 12 September 2023, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas I, II, dan III RSUD Ruteng Tahun Anggaran 2019.

Berdasarkan hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.414.316.390,40 (satu miliar empat ratus empat belas juta tiga ratus enam belas ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah empat puluh sen).

Perkara ini disangkakan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana tercantum dalam penanganan perkara tersebut.

Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Hal tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: B-1812/N.3.17/Fd.2/10/2026 dan Nomor: B-1813/N.3.17/Fd.2/10/2026, keduanya tertanggal 5 Oktober 2026.

Proses penyerahan dilaksanakan oleh penyidik Unit Idik III Tipidkor Satreskrim Polres Manggarai, yakni IPDA Musthafa Isya Fadlia, S.Tr.K., M.Si., selaku Kanit Tipidkor, bersama BRIGPOL Stefanus Tri Djebabur, S.H., dan BRIGPOL Nikolaus Paulus Ndapa.

Kasat Reskrim Polres Manggarai IPTU Harris Islamy Pasya, S.Tr.K., menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan merupakan bagian dari tanggung jawab penyidik dalam menuntaskan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk kesungguhan penyidik Polres Manggarai dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan prosedural. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah, S.I.K., S.H., M.Si., mengapresiasi pelaksanaan tugas Satreskrim, khususnya Unit Tipidkor Polres Manggarai, dalam menangani perkara tersebut hingga memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Kapolres menegaskan bahwa setiap penanganan perkara harus dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, mengedepankan profesionalisme, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Seluruh proses penyidikan juga harus dilakukan secara cermat, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kapolres Manggarai berharap agar proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan lancar sesuai kewenangan masing-masing institusi, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pihak tentang pentingnya menjaga integritas dan menggunakan keuangan negara secara bertanggung jawab.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menyampaikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan melalui saluran resmi, serta tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

Polres Manggarai berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan prosedural, serta menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan institusi Polri yang presisi, berintegritas, dan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(SN)

# Polisi Bersama Masyarakat
#Polda NTT Penuh Kasih