CEGAH PEREDARAN NARKOBA, POLRES MANGGARAI GELAR KRYD DI TEMPAT HIBURAN MALAM DAN KOS-KOSAN
tribratanewsmanggarai.com-
RUTENG, MANGGARAI – Dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika, Polres Manggarai melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar tempat hiburan malam berupa kafe dan karaoke serta lokasi kos-kosan di wilayah hukum Polres Manggarai, Senin (26/10/2026), mulai pukul 20.00 WITA.
Kegiatan ini merupakan langkah preventif dan deteksi dini guna mengantisipasi potensi tindak pidana narkotika, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman, tertib, dan kondusif.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar dua lokasi, yakni D’Fire Cafe yang berlokasi di Karot, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, serta salah satu tempat kos di Jalan Diponegoro, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Di lokasi tersebut, petugas melaksanakan pemeriksaan identitas, barang bawaan tamu atau pengunjung, serta penghuni kos. Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan sampel urine terhadap pihak yang diperiksa sebagai bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di kedua lokasi, petugas tidak menemukan barang terlarang, termasuk narkotika, maupun indikasi peredaran narkotika. Sementara itu, hasil pemeriksaan sampel urine yang dilakukan dinyatakan negatif.
Pelaksanaan KRYD ini mengedepankan langkah pencegahan dan pengawasan secara terukur untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya narkoba.
Polres Manggarai mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika, khususnya demi melindungi generasi muda di Kabupaten Manggarai.
Kegiatan KRYD pemberantasan peredaran narkotika tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kapolres Manggarai Nomor: Sprin/612/X/HUK.6.6./2026, tanggal 19 Oktober 2026.
Melalui kegiatan ini, Polres Manggarai menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui langkah-langkah preventif, humanis, dan berkelanjutan dalam menjaga harkamtibmas serta mewujudkan wilayah Kabupaten Manggarai yang aman dan kondusif.(SN)
#Polisi Bersama Masyarakat
#Polda NTT Penuh Kasih


