POLRES MANGGARAI GELAR PERKARA TIGA KASUS, DUA DUGAAN PENCABULAN ANAK DAN SATU PENGANIAYAAN NAIK KE TAHAP PENYIDIKAN

POLRES MANGGARAI GELAR PERKARA TIGA KASUS, DUA DUGAAN PENCABULAN ANAK DAN SATU PENGANIAYAAN NAIK KE TAHAP PENYIDIKAN

tribrstanewsmanggarai.com-

 

RUTENG, MANGGARAI – Polres Manggarai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar perkara terhadap tiga laporan dugaan tindak pidana, yang terdiri atas dua kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan satu kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Hasil gelar perkara menyepakati bahwa ketiga kasus tersebut ditingkatkan status penanganannya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Gelar perkara dilaksanakan pada Jumat, 16 Oktober 2026, mulai pukul 14.00 WITA hingga selesai, bertempat di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Manggarai, dengan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai  IPTU Harris Islamy Pasya, S.Tr.K., 

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasi Propam, Kasiwas, Kasikum, Kanit Tipidter Satreskrim, Kanit PPA Satreskrim, serta anggota Unit Pidum dan Unit PPA Satreskrim Polres Manggarai.

Pelaksanaan gelar perkara ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara untuk mengevaluasi hasil penyelidikan serta menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun tiga laporan polisi yang dibahas dalam gelar perkara tersebut, yakni laporan polisi tertanggal 28 Maret 2026 terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan terjadi di wilayah Desa Langgo, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai.dengan korban 
Anak korban : A.F.N.N           ( 7 Thn) dengan terduga 
Terlapor   F.C alias F, 72Thn

Selanjutnya, laporan polisi tertanggal 18 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan terjadi di sebuah kios di wilayah Desa Mata Wae, Kecamatan Satar Mese Utara, Kabupaten Manggarai.  Dengan korban : F. J. (14  Thn) dengan Terduga pelaku 
F.S.J.  Alias S.  59 Tahun

Sementara itu, laporan polisi tertanggal 4 September 2026 membahas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan terjadi di jalan raya dekat SMAN 2 Purang, Desa Compang Namut, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Dengan korban  : B.J.K. (14 Tahun) dengan terduga pelaku  B.A.E.B.  17 Th, S.R.J.  15 TH, dan G.G.  ,14 TH

Setelah dilakukan pembahasan dan evaluasi terhadap ketiga laporan polisi tersebut, seluruh peserta gelar perkara menyetujui dan bersepakat untuk meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status tersebut merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan, mengumpulkan alat bukti, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mengungkap fakta hukum secara menyeluruh sesuai prosedur yang berlaku.

Polres Manggarai menegaskan bahwa setiap penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak setiap pihak yang terlibat.

Khusus terhadap perkara yang melibatkan anak sebagai korban, penanganan dilakukan dengan memperhatikan perlindungan identitas, kondisi psikologis, serta hak-hak anak agar proses hukum tidak menimbulkan dampak tambahan bagi korban.

Melalui pelaksanaan gelar perkara ini, Polres Manggarai berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penanganan perkara serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan ditangani secara serius, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(SN)

#Polisi Bersama Masyarakat

#Polda NTT Penuh Kasih