Babak Akhir Penanganan Kasus BBM Bersubsidi, Satreskrim Polres Manggarai Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Babak Akhir Penanganan Kasus BBM Bersubsidi, Satreskrim Polres Manggarai Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

tribratanewsmanggarai.com-

 

MANGGARAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai, Polda NTT, memasuki babak akhir penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Manggarai, Rabu (08/04/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 13.00 WITA hingga selesai, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penanganan perkara ini merupakan hasil penyidikan Satreskrim Polres Manggarai berdasarkan sejumlah laporan polisi serta surat perintah penyidikan yang diterbitkan sejak tahun 2024 hingga 2025.

Adapun para tersangka yang diserahkan dengan menggunakan inisial, yakni:

Perkara pertama (LP 01 November 2024):
    1.    H.D (54), petani, warga Kecamatan Langke Rembong.
    2.    S.A.B.R (48), wiraswasta, warga Kecamatan Langke Rembong.
    3.    N.U (43), petani/pekebun, warga Kecamatan Langke Rembong.
    4.    W.W (42), wiraswasta, warga Kecamatan Langke Rembong.

Perkara kedua (LP 30 Agustus 2025):
    1.    S.S (49), wiraswasta, warga Kecamatan Langke Rembong.
    2.    Y.T (23), pelajar/mahasiswa, berdomisili di Kecamatan Wae Ri’i.

Seluruh tersangka diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kapolres Manggarai, AKBP L.D., S.I.K., S.H., M.Si., mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Manggarai yang telah menuntaskan seluruh kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang menjadi perhatian publik.

Ia menegaskan bahwa meskipun proses penanganan terkesan memerlukan waktu, namun seluruh perkara dapat diselesaikan secara profesional dan prosedural, sehingga tidak ada lagi tunggakan kasus, khususnya dalam penanganan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Ke depan, kinerja yang sudah baik ini harus terus dipertahankan, tidak hanya dalam penanganan kasus BBM, tetapi juga terhadap perkara-perkara lain yang sedang ditangani,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Manggarai, IPTU R.S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menuntaskan proses penegakan hukum secara profesional dan transparan.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), hari ini kami melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut di persidangan,” ujarnya.

Dengan dilaksanakannya penyerahan ini, maka tanggung jawab penanganan perkara secara resmi beralih dari penyidik Polri kepada pihak Kejaksaan.

Polres Manggarai menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, mengingat praktik tersebut merugikan masyarakat serta bertentangan dengan kebijakan pemerinta.(SN)