Unit 2 Tipidter Sat Reskrim Polres Manggarai Mengamankan Kendaraan dan BBM Ilegal di Wilayah Hukum Polres Manggarai

Unit 2 Tipidter Sat Reskrim Polres Manggarai Mengamankan Kendaraan dan BBM Ilegal di Wilayah Hukum Polres Manggarai

tribratanewsmanggarai.com-

Manggarai, Selasa, 11 Juli 2023 - Pada hari Minggu, 9 Juli 2023, Unit 2 Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai melaksanakan kegiatan patroli di perbatasan antara Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Timur. Dalam patroli tersebut, Unit 2 Tipidter menemukan kendaraan yang mencurigakan di Jalan Ruteng - Benteng Jawa, Desa Bangka Poka, Kecamatan Wae Ri'i, Kabupaten Manggarai.

Kendaraan yang ditemukan adalah sebuah dump truck berwarna kuning dengan merek Mitsubishi tipe Colt Diesel dan nomor polisi EB 9918 EA. Kendaraan ini diduga melakukan kegiatan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Minyak Tanah secara ilegal menggunakan jerigen-jerigen. Kegiatan ini dilakukan pada pukul 20.30 Wita.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan kendaraan, Unit 2 Tipidter menemukan sebanyak 88 jerigen berukuran 35 liter yang berisi BBM jenis Minyak Tanah. Jumlah total BBM yang disita mencapai sekitar 3000 liter. Identitas pengemudi dan penumpang kendaraan tersebut juga berhasil diidentifikasi setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pengemudi kendaraan tersebut adalah Sdra. Adrianus Daud, yang juga dikenal dengan nama Adi. Selain itu, ada dua penumpang dalam kendaraan tersebut, yaitu Sdra. Dionisius Damba alias Dion, yang merupakan wartawan dan pemilik minyak tanah, serta Sdra. Adrianus Tio alias Tio, yang merupakan jasa tenaga bantu angkut.

Unit 2 Tipidter Sat Reskrim Polres Manggarai langsung mengamankan kendaraan beserta BBM jenis Minyak Tanah yang disita ke Polres Manggarai. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Kasus ini melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut menetapkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).(MBA)