BHABINKAMTIBMAS LAKUKAN PROBLEM SOLVING, REDAM POTENSI KONFLIK AKIBAT DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH
tribratanewsmanggarai.com-
RUTENG, MANGGARAI – Sebagai wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Kelurahan Carep Polres Manggarai, Bripka Bonaventura Laba, melaksanakan kegiatan problem solving melalui mediasi guna meredam potensi konflik akibat dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan dua warga.
Kegiatan mediasi dilaksanakan pada Rabu (22/7/2026) pukul 09.00 WITA di Kantor Kelurahan Laci Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Mediasi turut dihadiri Kepala Kelurahan Carep, Kepala Kelurahan Laci Carep, tokoh masyarakat, serta kedua belah pihak yang bersengketa.
Permasalahan bermula pada Kamis, 16 Juli 2026, ketika Stanislaus Dagur diduga menebang dua batang pohon ampupu dan sengon yang berada di lahan milik Elisabeth Daus. Tindakan tersebut dilakukan karena Stanislaus mengklaim bahwa lahan dimaksud merupakan tanah yang dibeli oleh orang tuanya. Atas kejadian tersebut, Elisabeth Daus kemudian melaporkan permasalahan tersebut ke Kantor Kelurahan Laci Carep pada Senin, 20 Juli 2026, untuk difasilitasi penyelesaiannya.
Dalam proses mediasi, Bhabinkamtibmas mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis guna mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Namun demikian, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan final. Stanislaus Dagur masih diberikan kesempatan hingga pelaksanaan mediasi lanjutan pada Senin, 27 Juli 2026, untuk mempertimbangkan kembali sikapnya terkait dugaan penebangan pohon yang berada di atas lahan yang telah memiliki sertifikat hak milik atas nama Elisabeth Daus.
Sebagai langkah preventif, Bripka Bonaventura Laba menghimbau kepada kedua belah pihak agar tidak melakukan aktivitas apa pun di atas objek tanah yang disengketakan hingga adanya keputusan atau penyelesaian yang disepakati bersama. Imbauan tersebut bertujuan untuk mencegah munculnya gesekan maupun tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan bahwa apabila hingga mediasi lanjutan tidak tercapai penyelesaian dan tidak terdapat itikad baik dari pihak yang bersangkutan, maka pelapor berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polres Manggarai.
Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah, S.I.K., S.H., M.Si., menegaskan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri di tengah masyarakat memiliki peran strategis dalam menyelesaikan setiap persoalan sosial melalui pendekatan problem solving dan restorative. Langkah tersebut merupakan bentuk pelayanan Polri dalam menjaga kondusivitas wilayah serta mencegah berkembangnya konflik di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan mediasi ini, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Manggarai tetap terjaga dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.(SN)
#Polda NTT penuh kasih


