Lambat Tapi Pasti, Berkas Perkara Penyalahgunaan BBM atas Nama Tersangka WW Alias WJ Dinyatakan P21.
tribratanewsmanggarai.com-
RUTENG – Proses penanganan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan tersangka berinisial WW Alias WJ akhirnya memasuki babak baru. Setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan secara cermat dan profesional, berkas perkara tersebut resmi dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.
Penetapan status P21 ini berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Ruteng Nomor : B-283/N.3.17/EKO.1/02/2026 Tanggal 24 Februari 2026, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka WW alias WJ sudah lengkap .
Adapun Pasal yang Disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 20 huruf a, huruf c, dan huruf d Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang kemudian dinyatakan sudah lengkap.
Dengan dinyatakan berkas perkara tersebut sudah lengkap hal tersebut menandakan bahwa seluruh unsur formil dan materil dalam berkas perkara telah terpenuhi, sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah S.I.K,S.H,M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai AKP Donatus Sare ,S.H,M.H, menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Lambat tapi pasti, proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme. Kami memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara teliti agar berkas perkara benar-benar lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan di persidangan,” ujarnya.
Kasus penyalahgunaan BBM ini sebelumnya menjadi perhatian karena berkaitan dengan distribusi dan peruntukan BBM yang tidak sesuai ketentuan. Aparat penegak hukum melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara sebelum berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dengan dinyatakannya P21, pihak penyidik dalam waktu dekat akan melaksanakan Tahap II sebagai bentuk komitmen dalam menuntaskan proses hukum secara tuntas dan akuntabel.
Polres Manggarai juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM yang dapat merugikan negara dan masyarakat luas. Aparat kepolisian akan terus melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran, khususnya yang menyangkut distribusi dan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi.
“Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” tutupnya.
Polres Manggarai Berkomitmen untuk menyelesaikan setiap kasus yang dilaporkan kepolres manggarai ,sesuai prosudur yang berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada setiap masyarakat, ketelitian dan kehati-hatian dalam proses penanganan pekara adalah wujud propesionalitas dalam menjungjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam penegakan hukum, diharapkan masyarakat tetap mendukung dan percaya terhadap penanganan kasus yang dilakukan Polres Manggarai dan dapat bekerja sama dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang tetap kondusif dimanggarai .(SN)


