GERAK CEPAT TIM URC POLRES MANGGARAI POLDA NTT BERHASIL AMANKAN RATUSAN CELANA DAN KAIN SONGKE KHAS MANGGARAI HASIL TINDAK PIDANA PENCURIAN
tribratanewsmanggarai.com-
Manggarai – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan konvensional di wilayah hukum Polres Manggarai.
Pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, Tim URC Resmob Polres Manggarai berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan potong pakaian dan kain songke khas Manggarai hasil tindak pidana pencurian, sekaligus mengungkap jaringan penjualan barang curian tersebut hingga ke luar kabupaten.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/109/V/2026/SPKT/Polres Manggarai/Polda NTT, tertanggal 08 Mei 2026, yang dilaporkan oleh korban atas nama Siprianus Jandu (50), warga Lagar, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Kronologi Kejadian
Aksi pencurian tersebut terjadi di kios pakaian milik korban yang beralamat di Jalan Wae Belang, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai. Peristiwa diperkirakan terjadi pada Jumat, 08 Mei 2026 sekitar pukul 03.45 WITA.
Kejadian baru diketahui pada pagi harinya sekitar pukul 08.30 WITA saat korban bersama istrinya hendak membuka toko. Setibanya di lokasi, korban mendapati gembok pintu toko dalam keadaan rusak meskipun pintu masih tertutup. Setelah masuk ke dalam kios, korban dan istrinya mendapati isi toko telah dikuras habis oleh pelaku. Ratusan lembar pakaian dagangan beserta kain songke khas Manggarai hilang tanpa sisa.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Manggarai.
Identitas Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Tim URC Resmob berhasil mengidentifikasi pelaku utama pembobolan kios tersebut, yakni seorang pria berinisial EAJ alias E (33), yang berprofesi sebagai petani dan berasal dari Kabupaten Manggarai.
Pengembangan Kasus dan Penelusuran Lintas Kabupaten
Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Resmob Polres Manggarai langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Berkat koordinasi cepat antar jajaran kepolisian di wilayah Polda NTT, keberadaan pelaku akhirnya berhasil terdeteksi.
Pada Rabu, 13 Mei 2026, tim memperoleh informasi bahwa tersangka EAJ alias E telah diamankan terlebih dahulu di Polres Nagekeo terkait kasus pencurian alat musik berupa keyboard milik gereja di Kabupaten Nagekeo.
Selanjutnya pada Jumat, 15 Mei 2026, Tim URC Polres Manggarai bertolak menuju Polres Nagekeo guna melakukan interogasi mendalam terhadap tersangka. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di kios milik korban di Manggarai serta menjual barang hasil curian tersebut secara eceran kepada beberapa orang di wilayah Kabupaten Nagekeo, Boawae hingga Kabupaten Ende.
Penyitaan Barang Bukti
Berdasarkan pengakuan tersangka, Tim URC Resmob kemudian melakukan serangkaian penelusuran dan penyitaan barang bukti di beberapa lokasi, di antaranya:
Di Pasar Nagekeo, petugas berhasil menyita 51 lembar celana panjang dan 10 lembar celana pendek dari Saudari C.
Di rumah Saudara Y di wilayah Nagekeo, petugas mengamankan 3 lembar kain songke khas Manggarai. Sementara 4 lembar lainnya yang sempat dijual oleh pihak keluarga, disanggupi untuk dikembalikan.
Di wilayah Boawae, petugas juga berhasil menyita 1 lembar celana pendek dan 3 lembar celana panjang yang dititipkan kepada Saudara P.
Pada Minggu, 24 Mei 2026, pihak keluarga Saudara Y mengirimkan sisa 4 lembar kain songke melalui bus angkutan umum tujuan Manggarai. Selanjutnya pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 11.00 WITA, Tim URC Resmob Polres Manggarai resmi menerima barang bukti tersebut guna melengkapi proses penyidikan.
Total Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
30 (tiga puluh) lembar kain/sarung songke khas Manggarai
200 (dua ratus) lembar celana panjang
17 (tujuh belas) lembar celana pendek
5 (lima) lembar baju kaos
Imbauan Kamtibmas
Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Manggarai AKP Gusti Putu Saba Nugraha menegaskan bahwa Polres Manggarai tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, terlebih yang menyasar komoditas adat dan budaya bernilai tinggi seperti kain songke khas Manggarai.
“Kami mengapresiasi gerak cepat Tim URC Resmob Polres Manggarai di lapangan serta sinergitas yang baik bersama Polres Nagekeo dalam mengungkap kasus ini. Tersangka saat ini akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kasi Humas.
Lebih lanjut, Kasi Humas juga mengimbau kepada seluruh pemilik usaha dan kios agar meningkatkan kewaspadaan dengan memasang pengaman tambahan maupun CCTV pada tempat usaha masing-masing.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar tidak tergiur membeli barang dengan harga murah yang tidak jelas asal-usulnya karena dapat dijerat dengan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 sampai dengan Pasal 593 KUHP Baru.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing serta segera menginformasikan kepada pihak kepolisian, baik secara langsung maupun melalui layanan Call Center 110, apabila mengetahui adanya peristiwa yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Manggarai tetap aman dan kondusif,” tutup Kasi Humas.
(SN)
#PoldaNTTPenuhKasih#PolresManggaraiMelayaniSepenuhHati


