13 Tersangka, 2 Buron: Polda NTT Ungkap Deretan Kasus TPPO dan People Smuggling dalam Konferensi Pers di Mapolda NTT

13 Tersangka, 2 Buron: Polda NTT Ungkap Deretan Kasus TPPO dan People Smuggling dalam Konferensi Pers di Mapolda NTT

Tribratanewsmanggarai.com-

 

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan People Smuggling (penyelundupan manusia). Hal ini disampaikan dalam konferensi pers resmi yang digelar di Loby Bidhumas Mapolda NTT, Kamis (12/6/2025) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT.

Dalam konferensi pers ini Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, S.I.K., memaparkan berbagai data pengungkapan kasus selama enam bulan terakhir.

Dalam paparannya, Kombes Patar menjelaskan bahwa sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT menangani 6 laporan polisi terkait TPPO dan 2 laporan People Smuggling, dengan berbagai modus yang beragam namun mengarah pada eksploitasi manusia.

Modus dalam kasus TPPO antara lain berupa perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia, Batam, Taiwan, hingga Kalimantan, tanpa melalui prosedur resmi. Beberapa korban bahkan dijanjikan gaji tinggi dan diberangkatkan diam-diam melalui jalur laut.

Sementara itu, kasus People Smuggling melibatkan upaya penyelundupan WNA Bangladesh dari Australia ke Indonesia serta WNA China dari Labuan Bajo ke Australia.

“Kami temukan beragam modus yang digunakan pelaku, baik dengan dalih pemagangan, pekerjaan resmi, maupun pengiriman via laut tanpa prosedur. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi kejahatan terhadap kemanusiaan,” tegas Kombes Patar.

Dari delapan kasus tersebut, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian:

- 8 tersangka TPPO yang berkasnya telah P21 (tahap II ke kejaksaan),
- 4 tersangka TPPO dalam tahanan dan masih dalam proses penyidikan,
- 1 tersangka People Smuggling juga dalam proses penyidikan.

Nama-nama tersangka TPPO yang telah P21 antara lain:

- Igsan Imanuel Manao
- Ongki Alexandro Nubatoni
- Dedy Wijaya
- Vindy Nada Nanta
- Doris Wahyu Bulan & Bramasta Adina
- Rully Budiono

Untuk kasus People Smuggling, dua tersangka yang telah P21 adalah Panjul Talla dan La Udin.

Polda NTT juga merilis dua nama yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Andi Mulya dan Dedi Candra, keduanya terlibat dalam penyelundupan manusia.

“Kami terus melakukan pengejaran terhadap DPO dan memperkuat pengawasan di daerah-daerah rawan rekrutmen ilegal. Penanganan ini menjadi prioritas,” tambah Dirreskrimum.

Di akhir konferensi pers, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran kerja ke luar negeri tanpa kejelasan prosedur.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk waspada. Jangan mudah percaya pada ajakan kerja bergaji tinggi yang tidak jelas asal-usulnya. Pastikan semua proses melalui jalur resmi agar tidak menjadi korban TPPO,” ujar Kombes Henry.

Ia juga menegaskan bahwa Polda NTT membuka ruang pengaduan bagi siapa pun yang mengetahui praktik perdagangan orang atau penyelundupan manusia di lingkungan sekitarnya.

Konferensi pers ini menjadi penegas bahwa Polda NTT berkomitmen penuh dalam melindungi masyarakat, khususnya warga NTT, dari kejahatan perdagangan manusia dan penyelundupan lintas negara, yang sering kali menargetkan korban dari kelompok rentan.