Berkas Lengkap (P21), Penyidik Sat. Reserse Polres Manggarai lakukan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Perekrutan Tenaga Kerja AKAl Tanpa Dokumen

Berkas Lengkap (P21), Penyidik Sat. Reserse Polres Manggarai lakukan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Perekrutan Tenaga Kerja AKAl Tanpa Dokumen

Tribratanewsmanggarai.com-

Manggarai, 14 Maret 2024 – Penyidik dari Satuan Reserse Polres Manggarai telah menyelesaikan tahap kedua serah terima tersangka dan barang bukti dalam sebuah kasus perdagangan orang yang melibatkan perekrutan tenaga kerja antar daerah tanpa dokumen lengkap.

Tersangka yang diidentifikasi sebagai Nur Aini, yang juga dikenal dengan sebutan Nuri (37 tahun), seorang ibu rumah tangga, diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/178/XI/2023 yang dikeluarkan pada 4 November 2023 dan surat perintah penyidikan nomor Sp.Sidik/63/XI/Res.1.16/2023/Sat.Reskrim pada 24 November 2023, serta surat dari Kejaksaan Negeri Manggarai, Nur Aini diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 6 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Proses serah terima tersangka beserta barang bukti dilakukan pada hari Kamis, 14 Maret 2024, pukul 11.00 WITA. Penyerahan dilakukan oleh pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Manggarai. Barang bukti yang diserahkan meliputi 1 lembar Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata, 2 Kartu Tanda Penduduk atas nama Sri Fuji Lestari dan Elita, 2 lembar Surat Kontrak Kerja antara Yeni Purnawanti dengan Sri Fuji Lestari dan Elita, serta beberapa buku dengan catatan transaksi dan keuangan.

Proses serah terima ini merupakan kelanjutan dari penyidikan sebelumnya, dimana pihak kepolisian telah menangkap Nur Aini berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik perdagangan orang ilegal yang merugikan korban dan merusak moralitas sosial.

Kejaksaan Negeri Manggarai akan melanjutkan proses hukum terhadap Nur Aini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demikian disampaikan oleh JPU Wilibrodus Harum, S.H. Diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menghadapi tawaran pekerjaan antar daerah tanpa dokumen yang sah.(MBA)