Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana dan Bencana Alam di Desa Ponglengor

Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana dan Bencana Alam di Desa Ponglengor

Tribratanewsmanggarai.com-

Rahong Utara, 09 April 2024 - Aipda Kornelius Jemarus, Bhabinkamtibmas di Kecamatan Rahong Utara, gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bahaya gigitan Hewan Penular Rabies (HPR), kenakalan remaja, serta kesiapsiagaan menghadapi bencana alam. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Selasa, tanggal 09 April 2024, mulai pukul 10.00 hingga 13.00 Wita di Kampung Ndekok, Desa Ponglengor.

Dalam kunjungan tersebut, Aipda Kornelius Jemarus turut berinteraksi dengan masyarakat, termasuk Bapak Nikolaus, serta menyampaikan himbauan kamtibmas dan edukasi mengenai pencegahan berbagai potensi masalah.

Bapak Nikolaus dan warga lainnya menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada warga atau keluarga yang menjadi korban TPPO di wilayah mereka.

Berikut adalah rangkuman pesan-pesan yang disampaikan oleh Aipda Kornelius Jemarus dalam kegiatan sosialisasi tersebut:

A. Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Petugas Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat untuk tidak tergiur bekerja di luar negeri secara ilegal dengan iming-iming gaji besar. Masyarakat diminta untuk mengikuti jalur resmi pemerintah melalui Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) jika ingin bekerja di luar negeri. Selain itu, jika ada tawaran pekerjaan di luar daerah atau negeri, disarankan untuk segera menginformasikannya kepada Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat guna mencegah terjadinya TPPO.

B. Bahaya Gigitan Hewan Penular Rabies (HPR): Warga yang memiliki hewan peliharaan seperti anjing dan kucing diminta untuk mengandangkan atau mengikat hewan peliharaan mereka untuk mencegah gigitan yang dapat menyebabkan penularan penyakit rabies. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya korban gigitan anjing rabies yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

C. Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Alam: Apabila terjadi musibah bencana alam di wilayah Desa Ponglengor, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas agar dapat mengambil langkah-langkah penanganan yang tepat. Selain itu, keselamatan diri dan masyarakat juga diutamakan dalam situasi darurat tersebut.

D. Hindari Perbuatan Main Hakim Sendiri: Aipda Kornelius Jemarus mengajak masyarakat, termasuk Bapak Nikolaus, untuk melaporkan segala gangguan kamtibmas kepada petugas Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat. Masyarakat dihimbau untuk menghindari perbuatan main hakim sendiri demi menjaga kedamaian dan ketertiban di lingkungan mereka.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat dalam mencegah potensi masalah sosial dan keamanan yang dapat terjadi di lingkungan mereka. Dengan kerjasama antara petugas keamanan dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan sejahtera bagi seluruh warga Desa Ponglengor.(MBA)