P21, Satres Narkoba Polres manggarai serah terima Tersangka dan Barang Bukti dalam Kasus Mengedarkan obat keras tanpa memiliki keahlian.

P21, Satres Narkoba Polres manggarai serah terima Tersangka dan Barang Bukti dalam Kasus Mengedarkan obat keras tanpa memiliki keahlian.
P21, Satres Narkoba Polres manggarai serah terima Tersangka dan Barang Bukti dalam Kasus Mengedarkan obat keras tanpa memiliki keahlian.

Tribratanewsmanggarai.com-

Ruteng, 14 Maret 2024 - Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai kepada Kejaksaan Negeri Manggarai telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 pukul 12.00 WITA. Penyerahan ini dilakukan setelah proses penyidikan yang telah berlangsung.

Berdasarkan surat resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai nomor B-340/N.3.17.3/Enz.1/01/2024 tanggal 8 Februari 2024 perihal pemberitahuan perkara atas nama tersangka Kanisius Aman alias Kanis yang diduga melanggar Pasal 436 ayat 1 jo Pasal 145 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan jo Pasal 436 ayat 2 jo Pasal 145 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, serta surat dari Polres Manggarai nomor B/179/III/2024/Polres Manggarai perihal pengiriman tersangka dan barang bukti, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21).

Proses serah terima tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai. Penyerahan ini dilakukan oleh penyidik Polres Manggarai yang diwakili oleh Kepala Bidang Operasional Reserse Narkoba, Aiptu Syamsu, S.H., kepada Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Ridwan R, S.H. Prosedur penyerahan ini disaksikan oleh Kanit 1 Reserse Narkoba, Aipda Deny Charles Lelang, S.H., Kanit 2 Reserse Narkoba, Bripka Arie Cahyadi, serta anggota lainnya dari Polres Manggarai.

Turut hadir sebagai saksi dari pihak Kejaksaan Negeri Manggarai adalah Risma Kurniawan dan Maria Theresa Ines Minggu. Proses ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus yang bersangkutan.

Dengan penyerahan ini, diharapkan proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan lancar demi tegaknya keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat.(MBA)