PERKUAT SINERGITAS DAN KOLABORASI KAPOLRES MANGGARAI HADIRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DI KEJAKSAAN NEGERI MANGGARAI

PERKUAT SINERGITAS  DAN KOLABORASI  KAPOLRES MANGGARAI HADIRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DI KEJAKSAAN NEGERI MANGGARAI
PERKUAT SINERGITAS  DAN KOLABORASI  KAPOLRES MANGGARAI HADIRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DI KEJAKSAAN NEGERI MANGGARAI

tribratanewsmanggarai.com-

 

Ruteng – Sinergitas antar aparat penegak hukum di Kabupaten Manggarai kembali ditunjukkan melalui pelaksanaan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah, S.I.K., S.H., M.Si., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Dr. Deddi Diliyanto, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Ruteng I Made Satya Hendra Darma, S.H., M.H., perwakilan Polres Manggarai Timur, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ruteng, pejabat Kejaksaan Negeri Manggarai, serta anggota Polres Manggarai dan Polres Manggarai Timur.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk memastikan seluruh barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan serta menjadi bentuk nyata transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam proses penegakan hukum. Kegiatan tersebut mengacu pada Lampiran Data Perkara Pemusnahan Barang Bukti Nomor B-99/N.3.7/Kpa.5/07/2026.

Kehadiran Kapolres Manggarai dalam kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Kejaksaan, Pengadilan, serta seluruh unsur aparat penegak hukum guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 13 perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, terdiri dari 11 perkara dari wilayah hukum Polres Manggarai dan 2 perkara dari wilayah hukum Polres Manggarai Timur.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi dalam mengelola barang bukti secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis barang, antara lain media penyimpanan digital (flashdisk) yang berisi alat bukti elektronik, pakaian dan perlengkapan yang berkaitan dengan tindak pidana, senjata tajam, alat yang digunakan dalam tindak pidana penganiayaan, barang bukti perkara narkotika berupa ganja beserta alat hisap dan perlengkapannya, serta sejumlah barang bukti lainnya dari berbagai perkara pidana yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur berdasarkan jenis barang bukti, di antaranya dengan cara dibakar, dipotong, dihancurkan maupun metode lain yang menjamin barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang berintegritas, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga profesionalisme serta soliditas antar aparat penegak hukum di Kabupaten Manggarai.
(SN)

#Polda  NTT penuh Kasih