Polres Manggarai Gelar Konferensi Pers Kasus Penganiayaan, Enam Tersangka Ditahan

Tribratanewsmanggarai.com-
Manggarai – Respon cepat, Kepolisian Resor (Polres) Manggarai menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial KAS (23), asal Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong Kab. Manggarai Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 03.30 Wita ( dini hari )
Dalam perkembangannya, Polres Manggarai telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan anggota polisi aktif, sementara dua lainnya adalah pegawai harian lepas (PHL) di lingkungan Polres Manggarai.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Senin (8/9/2025) malam, dipimpin Wakapolres Manggarai Kompol Mei Charles Sitepu, SH, didampingi Kasat Reskrim AKP Donatus Sare, SH, MH.
Kronologi dan Proses Hukum
Wakapolres Manggarai menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan resmi keluarga korban. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Manggarai segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan hingga dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa kasus ini layak dinaikkan ke tahap penyidikan. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai,” tegas Kompol Mei Charles Sitepu.
Enam tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AES, MN, B, dan MK (anggota Polri Polres Manggarai), serta PHC dan FM (pegawai harian lepas Polres Manggarai).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 2 Jo 351 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Transparansi dalam Penanganan Kasus
Menjawab kekhawatiran publik terkait keterlibatan aparat, Wakapolres menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional.
“Tidak ada diskriminasi, intimidasi, atau upaya menutup-nutupi. Semua proses dilakukan sesuai prosedur hukum. Fakta di lapangan sudah jelas, sehingga kami berani menetapkan enam tersangka, termasuk anggota kami sendiri,” ujarnya.
Kapolres Manggarai juga telah menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Selain itu, Dokkes Polres Manggarai terus memantau kondisi kesehatan korban yang kini masih menjalani perawatan di RSUD Ruteng.
Proses Etik terhadap Anggota Polisi
Tidak hanya menjalani proses pidana umum, empat anggota polisi yang terlibat juga akan menghadapi sidang kode etik profesi Polri. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, mereka terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
“Pidana umum tetap jalan, dan setelah itu baru proses etik. Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Kompol Mei Charles Sitepu.
Imbauan kepada Masyarakat
Polres Manggarai mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayai proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang kembali. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” tutupnya.(MBA)