SALING KLAIM HAK KEPEMILIKAN TANAH, DUA KELOMPOK WARGA DESA HILIINTIR SALING SERANG, DELAPAN ORANG LUKA-LUKA
tribratanewsmanggarai-
Manggarai — Aksi saling serang antara dua kelompok warga terjadi di Desa Hilihintir, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai, pada Senin (15/12/2025) pagi. Peristiwa yang dipicu oleh sengketa dan saling klaim hak kepemilikan tanah tersebut mengakibatkan delapan orang warga dari kedua kelompok mengalami luka-luka, baik luka berat maupun luka ringan.
Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 09.00 Wita di area tanah sengketa yang terletak di Kampung Pong Pahar, Desa Hilihintir. Dua kelompok warga yang terlibat bentrokan masing-masing berasal dari Kampung Pong Pahar dan Kampung Nio, yang masih berada dalam wilayah Desa Hilihintir, Kecamatan Satar Mese Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi saling serang dipicu oleh permasalahan tanah yang selama ini diklaim sebagai milik masing-masing kelompok. Ketegangan yang telah berlangsung lama akhirnya memuncak hingga terjadi bentrokan fisik.
Akibat kejadian tersebut, korban luka dari kelompok warga Kampung Nio berjumlah enam orang, terdiri dari dua orang mengalami luka berat dan empat orang luka ringan. Korban luka berat yakni S L (61), mengalami luka robek multiple di bagian kepala dan wajah, serta KP (33) yang mengalami luka serius di bagian tangan. Sementara korban luka ringan masing-masing atas nama V N (57), VH (37),U A.L (27), dan P L (40).
Sementara itu, dari kelompok warga Kampung Pong Pahar terdapat dua orang korban luka, terdiri dari satu orang luka berat dan satu orang luka ringan. Korban luka berat yakni HB (44) yang mengalami luka di bagian pelipis kiri, sedangkan SS (56) mengalami luka ringan pada bagian tumit kaki.
Kronologis kejadian bermula sekitar pukul 08.30 Wita, saat kelompok warga Kampung Pong Pahar yang merupakan kubu dari NH melakukan aktivitas pembersihan lapangan Pong Pahar, lokasi yang menjadi objek sengketa, dalam rangka persiapan menyambut Natal dan Tahun Baru. Namun, aktivitas tersebut mendapat penolakan dari kubu VN yang berdomisili di Kampung Nio.
Sekitar 17 orang dari kubu Kampung Nio datang ke lokasi menggunakan satu unit mobil jenis carry warna hitam tanpa nomor polisi dengan tujuan melarang aktivitas pembersihan di lahan sengketa tersebut. Kedatangan tersebut tidak diterima dengan baik oleh kubu Kampung Pong Pahar hingga akhirnya terjadi aksi saling serang menggunakan senjata tajam berupa parang, linggis, serta kayu, yang mengakibatkan korban luka di kedua belah pihak.
Usai bentrokan, kubu Kampung Nio kembali ke kampung mereka dengan membawa para korban luka ke Puskesmas Narang, Kecamatan Satar Mese Barat. Sementara kendaraan mobil carry yang mereka gunakan tertinggal di lokasi kejadian dan mengalami perusakan akibat amukan massa, dengan kondisi kaca depan pecah.
Mendapatkan informasi kejadian tersebut, anggota Polsek Satar Mese yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Kiki Zakia Muhamad Bachsoan, S.Sos., segera mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi dan mencegah bentrokan susulan. Aparat kepolisian bersama unsur Pemerintah Kecamatan Satar Mese langsung memberikan imbauan kepada warga serta mengevakuasi satu orang korban luka dari kubu Kampung Pong Pahar ke Puskesmas Iteng, Kecamatan Satar Mese.
Untuk mengantisipasi perkembangan situasi, personel Polres Manggarai dari Satuan Samapta, Sat Intelkam, dan Sat Reskrim yang dipimpin Kasat Samapta IPTU Edy Sophian, S.H., turut diterjunkan ke lokasi guna memperkuat pengamanan serta melakukan pendekatan persuasif kepada kedua kelompok warga.
Diketahui, lokasi tanah yang menjadi objek sengketa selama ini telah berada dalam penanganan Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk proses penyelesaian. Tanah sengketa tersebut memiliki ukuran kurang lebih 80 meter x 30 meter dan di atasnya berdiri bangunan Gereja Kapela Stasi Pong Pahar yang telah dibangun sekitar 20 tahun lalu, serta terdapat tanaman jangka panjang dan beberapa rumah warga Kampung Pong Pahar.
Pada pukul 14.00 Wita, dua korban luka berat dari Kampung Nio, yakni Salesius Lus dan Kristo Pindeng, yang sebelumnya dirawat di Puskesmas Narang, dirujuk ke RSUD Ruteng untuk mendapatkan perawatan medis lanjutan.
Sebagai langkah penyelesaian, aparat kepolisian bersama unsur Pemerintah Daerah Manggarai yang terdiri dari Asisten II, Kasat Pol PP, Kaban Kesbangpol, dan Kabag Tapem, melakukan pertemuan terpisah dengan kedua kelompok warga. Pertemuan dilakukan dengan kubu Kampung Pong Pahar di lokasi kejadian, serta kubu Kampung Nio di Kantor Desa Hilihintir.
Hasil dari pertemuan tersebut, kedua kelompok warga yang bertikai sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah tanah kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai dan berkomitmen untuk saling menahan diri serta tidak melakukan tindakan dalam bentuk apa pun.
Hingga laporan ini dibuat, situasi di lokasi kejadian dilaporkan telah kondusif. Personel Polsek Satar Mese bersama personel Polres Manggarai masih terus melakukan pemantauan dan penggalangan terhadap kedua kelompok warga guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan terkendali.(SN)
HUMAS MANGGARAI


