Unit Jatanras Polres Manggarai Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Desa Rai
TRIBRATANEWS MANGGARAI – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Rai, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
Terduga pelaku berinisial B.E. alias F (32), seorang petani asal Kelurahan Wae Belang, Kecamatan Ruteng, diamankan setelah Unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan pada 2 Agustus 2026.
Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 21.00 Wita, di garasi rumah korban berinisial FH (31), seorang petani yang berdomisili di Bangkar Podok, Desa Rai, Kecamatan Ruteng.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, terduga pelaku diduga mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat dengan nomor polisi EB 6387 EO yang sedang terparkir di depan garasi rumah korban, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp23 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, Unit Jatanras turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat dengan nomor polisi EB 6387 EO. Kendaraan tersebut diamankan dari tangan seorang perempuan berinisial MT alias I, yang diketahui merupakan istri terduga pelaku.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Manggarai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna kepentingan proses hukum.
Polres Manggarai mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor, memastikan kendaraan diparkir di tempat aman, serta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk meminimalkan risiko pencurian. (P.N)


