Berkas P21, Penyidik Satuan Reserse Polres Manggarai Limpahkan Kasus Curanmor ke JPU

Berkas P21, Penyidik Satuan Reserse Polres Manggarai Limpahkan Kasus Curanmor ke JPU

Tribratanewsmanggarai.com-

Manggarai, 30 Januari 2024 - Penyidik Satuan Reserse Polres Manggarai melakukan proses pelimpahan Berkas Perkara, Tersangka dan barang Bukti kasus pencurian sepeda motor (curanmor) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilibrodus Harum, S.H pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024, pukul 10.00 WITA. Kasus ini melibatkan tersangka berinisial G.S (18 tahun), seorang pelajar yang beralamat di Desa Haju Wangi, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur.

Proses pelimpahan ini dilakukan berdasarkan beberapa dasar hukum, antara lain:

  1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/194/XII/2023/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT, tanggal 03 Desember 2023.
  2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/68/XII/2023/Satuan Reskrim, tanggal 04 Desember 2023.
  3. Surat dari Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: B-66/N.3.17/Eoh.1/01/2024, tanggal 15 Januari 2024, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka Gaudensius Son yang sudah lengkap (P-21).

Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Tersangka G.S yang berusia 18 tahun dan berprofesi sebagai pelajar ditangkap setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik dalam kasus ini meliputi:

  • 1 unit sepeda motor merk Honda Supra Fit.
  • 1 lembar STNK.
  • 1 buku BPKB.
  • 1 buah kunci pas 12.
  • 1 pasang kap body kiri dan kanan.
  • 1 pasang kap sayap kiri dan kanan.
  • 2 buah plat nomor depan dan belakang.

Proses selanjutnya akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tahap penuntutan terhadap tersangka G.S. Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Manggarai.(MBA)