Bhabinkamtibmas Kecamatan Rahong Utara Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana dan Bahaya Rabies

Bhabinkamtibmas Kecamatan Rahong Utara Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana dan Bahaya Rabies

Tribratanewsmanggarai.com-

Rahong Utara - Pada hari Selasa, tanggal 08 Mei 2024, Aipda Ridwan Nelson Lubalu, seorang Bhabinkamtibmas di Kecamatan Rahong Utara, melakukan kegiatan patroli dan sosialisasi di Kampung Beokina, Desa Golo Langkok.

Dalam giatnya, Aipda Ridwan menyambangi beberapa warga yang berkumpul di bengkel milik Bapak Gon. Berbagai pesan dan himbauan terkait kamtibmas disampaikan pada kesempatan tersebut.

Salah satu fokus sosialisasi yang disampaikan adalah pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Aipda Ridwan mengingatkan warga untuk tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri secara ilegal yang menjanjikan gaji besar. Ia menekankan pentingnya mengikuti jalur resmi yang ditetapkan pemerintah melalui PJTKI untuk bekerja di luar negeri. Selain itu, warga juga dihimbau untuk segera melapor ke Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat jika ada tawaran pekerjaan yang mencurigakan, guna mencegah terjadinya TPPO.

Selain itu, sosialisasi tentang bahaya gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) juga turut disampaikan. Aipda Ridwan mengingatkan pemilik hewan peliharaan, seperti anjing dan kucing, untuk selalu mengandangkan atau mengikat hewan peliharaan mereka guna mencegah terjadinya kasus gigitan yang berpotensi menyebarkan penyakit rabies.

Tidak hanya itu, Aipda Ridwan juga mengajak warga untuk selalu berkoordinasi dan melaporkan segala gangguan kamtibmas yang terjadi di wilayah mereka kepada petugas keamanan setempat. Hal ini dilakukan agar tindakan main hakim sendiri dapat dicegah dan keamanan masyarakat tetap terjaga.

Dengan sosialisasi yang dilakukan oleh Aipda Ridwan Nelson Lubalu, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban bersama semakin meningkat, serta potensi terjadinya tindak pidana dan bahaya lainnya dapat diminimalisir.(MBA)