Mengedepankan Musyawarah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Selesaikan Persoalan Warga
Tribratanewsmanggarai.com -
Langke Rembong - Rabu malam, 20 Agustus 2025 pukul 20.00 wita, bertempat di Kampung Nekang, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, petugas Bhabinkamtibmas Polsek Langke Rembong Aipda Damasus S. Sunding dan Bripka Matheus Maju bersama Babinsa Koramil 01 Langke Rembong Sertu Andi Taufan melaksanakan pendampingan dan mediasi persoalan warga bertempat di rumah Bapak Ludofikus Janggur.
Mediasi tersebut menyangkut persoalan antara Sdri. B dengan Sdr. HC, yang berawal sejak Juli 2024 ketika keduanya menjalin hubungan layaknya suami istri hingga menyebabkan Sdri. B hamil. Namun, bayi yang dilahirkan kemudian meninggal dunia. Permasalahan semakin kompleks karena Sdr. HC telah memiliki istri sah.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga perempuan menuntut penyelesaian secara adat budaya Manggarai. Dalam kesepakatan sebelumnya, keluarga pihak laki-laki bersedia menanggung sanksi adat berupa denda sebesar Rp50.000.000, yang dijanjikan akan dibayarkan pada 20 Agustus 2025. Namun, hingga waktu yang disepakati, pihak laki-laki belum menunaikan kewajiban tersebut, sehingga keluarga perempuan meminta pendampingan dari aparat.
Hasil mediasi malam ini menyepakati bahwa pihak laki-laki akan melunasi sanksi adat tersebut pada tanggal 5 September 2025, yang dituangkan dalam surat pernyataan terbaru.
Dalam kesempatan itu, petugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa menghimbau kepada kedua belah pihak agar persoalan diselesaikan secara baik-baik, menjauhi perbuatan yang melanggar hukum, serta tetap menjaga kerukunan dan keamanan lingkungan.(KS)