POLRES MANGGARAI MUSNAHKAN BARANG BUKTI MIRAS HASIL SITAAN OPERASI KEAMANAN
tribratanewsmanggarai.com-
Ruteng, 17 Maret 2026 – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Manggarai melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras (miras) hasil sitaan dari berbagai operasi kepolisian.
Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 08.40 WITA, bertempat di Mako Polres Manggarai. Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Manggarai dalam menegakkan hukum serta menekan peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Manggarai.
Pelaksanaan kegiatan ini juga mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/3/III/LIT.1.4/2026 tanggal 13 Maret 2026 tentang pendataan minuman keras hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk dilakukan pemusnahan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah, S.I.K., S.H., M.Si., didampingi oleh para Pejabat Utama (PJU) dan perwira Polres Manggarai.
Adapun barang bukti minuman beralkohol yang dimusnahkan meliputi:
• 1 (satu) jerigen miras lokal ukuran 33 liter
• 48 (empat puluh delapan) jerigen miras lokal ukuran 35 liter
• 53 (lima puluh tiga) botol ukuran 600 mililiter
• 12 (dua belas) botol ukuran 620 mililiter
Pemusnahan dilakukan dengan cara yang sesuai prosedur, sehingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan ini menjadi langkah nyata Polres Manggarai dalam memberantas peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas dan gangguan keamanan.
Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai pada pukul 09.30 WITA.
Polres Manggarai menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman keras ilegal demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.(SN)


