Polres Manggarai : Unit Jatanras dan Kapospol Langke Rembong, amankan Pelaku Curanmor.

Polres Manggarai : Unit Jatanras dan Kapospol Langke Rembong, amankan Pelaku Curanmor.

Tribratanewsmanggarai.com-

Manggarai - Pada Jumat, 15 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WITA, dua orang pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Polres Manggarai, bekerja sama dengan Kapospol Langke Rembong. Kejadian ini berlangsung di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Korban dari tindak pencurian ini adalah Agustinus Adur, seorang mahasiswa berusia 23 tahun yang tinggal di Cenok, Desa Nampar Tabang, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.

Kejadian bermula ketika pada hari Minggu, 3 Maret 2024, sekitar pukul 03.00 WITA, sepeda motor merek Supra Fit warna hitam silver dengan nomor rangka MH1HB71117K190865 dan nomor mesin HB71E1187482, plat EB 4574-AE, dicuri. Pada pukul 06.00 WITA, korban melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui sepeda motornya hilang dari tempat parkir.

Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Tenda. Setelah interogasi, kedua pelaku, FN (18 tahun, alamat di Nampong, Desa Umung, Kecamatan Satar Mese) dan YSG (18 tahun, alamat di Marabola, Desa Lagurlai, Kecamatan Elar Selatan), mengakui perbuatannya.

Pelaku masuk ke samping rumah korban, mengambil sepeda motor, dan merusak kabel kontak dengan gunting. Setelah berhasil, mereka meninggalkan tempat kejadian.

Keduanya ditangkap pada Jumat, 15 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WITA. Saat ini, mereka diamankan di Polres Manggarai untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(MBA)