SATUAN RESKRIM POLRES MANGGARAI TANGANI KASUS PENYALAHGUNAAN BBM, 13 ORANG DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

SATUAN RESKRIM POLRES MANGGARAI TANGANI KASUS PENYALAHGUNAAN BBM, 13 ORANG DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

tribratanewsmanggarai.com-


 

Ruteng, 2 November 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) berhasil mengungkap dan menangani kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan perkara, sebanyak 13 (tiga belas) orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 00.30 Wita, ketika Unit Jatanras Polres Manggarai mengamankan dua orang pelaku berinisial GN dan SDS saat melakukan aktivitas pengangkutan BBM jenis Pertalite menggunakan mobil Daihatsu Pick Up warna hitam dengan nomor polisi AA 8498 JB di Jalan Jurusan Ruteng–Borong, tepatnya di depan Toko Bandung Utama, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 30 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan total volume sekitar 900 liter. Kedua pelaku diketahui merupakan orang suruhan dari FM, selaku pemilik modal.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan adanya keterlibatan beberapa pihak lainnya. BBM tersebut disalurkan kepada tiga orang penadah berinisial IA, SJ, dan STVP, yang mengaku membeli Pertalite dari tujuh orang awak mobil tangki (AMT) berinisial FN, AA, RS, HH, HD, HS, dan AN.

Atas temuan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Manggarai membuat Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/XI/Res.2.1/2024/SPKT tanggal 06 November 2024, dan mengamankan barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

PEMBAGIAN PENANGANAN KASUS

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, perkara ini displit menjadi dua berkas perkara:

1. Berkas Perkara Pertama: BP/21/VII/2025/Sat Reskrim, tanggal 24 Juli 2025
Tersangka sebanyak 7 (tujuh) orang, masing-masing berinisial:
FN, ASA, RS, HH, HD, HS, dan AN.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ruteng berdasarkan surat Nomor: B-1386/N.3.17/EKU.1/09/2025 tanggal 30 September 2025, dan telah dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Manggarai pada 27 Oktober 2025.

2. Berkas Perkara Kedua
Melibatkan 6 (enam) tersangka masing-masing berinisial:
IM (pemilik modal/pembeli),
GN (sopir suruhan IM),
DS (kenek/konjak suruhan IM),
IA, SJ, dan VTP (ketiganya sebagai penadah BBM jenis Pertalite).

Terhadap keenam tersangka tersebut telah dilakukan penetapan tersangka dan berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai pada 6 November 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN

Polres Manggarai mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
    •    7 (tujuh) unit kendaraan tangki roda enam merek UD Trucks dengan kapasitas masing-masing 16 KL, atas nama PT. El Nusa Petrovin, lengkap dengan dokumen STNK dan kunci kendaraan.
    •    1 (satu) unit mobil Daihatsu Pick Up warna hitam nopol AA 8498 JB.
    •    30 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan total volume ±900 liter.

PROSES HUKUM SESUAI STANDAR

Dalam keterangannya, Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syaputra, S.I.K. menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, peningkatan status ke penyidikan, hingga penetapan tersangka telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan melalui mekanisme gelar perkara resmi.

“Kami memastikan bahwa penanganan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dilakukan secara profesional dan transparan. Polres Manggarai berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, karena tindakan tersebut berdampak pada terganggunya pasokan untuk masyarakat yang berhak.

Dengan keberhasilan ini, Polres Manggarai menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung kebijakan pemerintah menjaga distribusi energi nasional serta menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Manggarai.(SN)