Unit Jatanras Polres Manggarai Mengamankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Ruteng

Unit Jatanras Polres Manggarai Mengamankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Ruteng

Tribratanewsmanggarai.com-

Ruteng, 22 Oktober 2023 - Pada hari Minggu, tanggal 22 Oktober 2023, sekitar pukul 17.00 WITA, Unit Jatanras Polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor FIZ R di wilayah Wae Kang, Desa Bea Kakor, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai. Tindakan penyergapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi dengan Nomor LP/B/184/X/2023/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT, yang diajukan oleh korban, NORBERTO T. NOT.

Korban dalam kasus ini adalah NORBERTO T. NOT, seorang pelajar berusia 22 tahun yang tinggal di Lingko Pau, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Laporan korban ini dibantu dengan kesaksian dari ARINTINUS BAGUS, seorang petani berusia 20 tahun, yang beralamat di Rembong, Desa Dimpong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.

Kronologi Kejadian:

Kejadian pencurian sepeda motor FIZ R terjadi pada tanggal 22 Oktober, sekitar pukul 01.30 WITA dini hari, di rumah korban di Lingko Pau, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Setelah melakukan penyelidikan, Unit Jatanras Polres Manggarai mendapatkan informasi dari teman pelaku, W A, yang sebelumnya telah ditangkap terkait kasus pencurian sepeda motor. Dari keterangan teman pelaku ini, Unit Jatanras mengetahui bahwa pelaku pencurian berinisial A S, seorang petani berusia 21 tahun yang tinggal di Lembor Rangga, Desa Pong Majok, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.

Barang Bukti:

Dalam penangkapan pelaku, Unit Jatanras berhasil mengamankan satu unit sepeda motor FIZ R berwarna hitam dengan nomor polisi DK 4195 CT, nomor rangka MH34NS00BXK26391, dan nomor mesin 4WH107232.

Pelaku A S telah mengakui bahwa ia mencuri sepeda motor tersebut dengan cara mendorong motor dari depan teras rumah korban ke arah jalan raya, sekitar 20 meter dari rumah korban. Setelah itu, pelaku membongkar kabel stop kontak dengan menggunakan korek api, lalu menyambungkan kabel tersebut. Setelah berhasil menyambung kabel, pelaku langsung menstarter motor tersebut dan melarikan diri ke kos pacarnya di Rowang, dan kemudian pada pagi hari sekitar pukul 05.00 WITA, pelaku melarikan diri ke Wae Kang, Desa Kakor. Unit Jatanras Polres Manggarai berhasil menangkap pelaku di wilayah ini.

Pelaku A S merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2022. Kasus ini akan diproses sesuai dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.

Saat ini Pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.(MBA)