Bhabinkamtibmas Desa Nao Fasilitasi Mediasi Sengketa Pengurusan Jenazah di Kecamatan Satar Mese dan Satar Mese Utara
Tribratanewsmanggarai.com -
Manggarai, 19 Juni 2025 – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Nao, Kecamatan Satar Mese Utara, Aipda Emilius Johan melaksanakan kegiatan mediasi sengketa keluarga terkait pengurusan jenazah almarhumah Maria Tarima Jenimut (26 tahun), pada Kamis, 19 Juni 2025 pukul 08.00 wita hingga 16.30 wita.
Perselisihan terjadi antara pihak keluarga almarhumah dari Kampung Pongkor, Desa Pongkor, Kecamatan Satar Mese, dengan pihak keluarga suami almarhumah dari Kampung Ruang, Desa Ruang, Kecamatan Satar Mese Utara. Permasalahan bermula ketika jenazah almarhumah yang meninggal dunia di Makassar tiba di Bandara Komodo, Labuan Bajo, pada pukul 09.00 wita. Kedua belah pihak datang menjemput jenazah dengan tujuan berbeda, yaitu untuk disemayamkan di kampung masing-masing.
Keluarga suami berinisiatif membawa jenazah ke Kampung Ruang, sedangkan keluarga kandung menolak dan bersikeras agar jenazah dibawa ke Kampung Pongkor. Diketahui bahwa almarhumah dan suaminya belum menikah secara agama maupun adat, serta belum ada penyerahan mahar dari pihak suami.
Menanggapi situasi tersebut, Aipda Emilius Johan segera mengambil langkah proaktif dengan memediasi kedua belah pihak di Kampung Ruang. Pertemuan tersebut dihadiri oleh keluarga suami dan perwakilan keluarga almarhumah. Dalam diskusi yang berlangsung kondusif dan penuh kekeluargaan, tercapai kesepakatan sebagai berikut:
- Jenazah almarhumah disemayamkan sementara di rumah orang tua suami di Kampung Ruang untuk menjalani prosesi adat.
- Setelah prosesi adat selesai, jenazah dibawa ke Kampung Pongkor untuk disemayamkan dan dimakamkan di rumah orang tua kandung almarhumah.
Pada pukul 13.30 wita, jenazah tiba di Kampung Ruang untuk prosesi adat, dan kemudian diberangkatkan menuju Kampung Pongkor pada pukul 15.30 wita. Jenazah didampingi oleh suami, anak almarhumah yang berusia 3 tahun, serta perwakilan dari kedua keluarga.
Langkah mediasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Nao mendapat apresiasi dari kedua belah pihak dan masyarakat sekitar karena berhasil meredam potensi konflik yang lebih luas serta mewujudkan penyelesaian secara damai dan bermartabat.(KS)