TRIBRATANEWSMANGGARAI.COM
- Selasa (17/07/2018) Pada hari Senin tanggal 16 Juli 2018 pukul 10.00 Wita Kapolsek Reo yang di Wakili oleh Kanit Intel Polsek Reo bersama Personil dan Anggota Bhabinkamtibmas mengikuti kegiatan penyelesaian masalah tanah antara Proyek Irigasi Wae Kuli ll(Pemda Manggarai) dengan Masyarakat setempat yang bertempat di Rumah Gendang To'e Desa To'e Kecamatan Reo Barat Kabupaten Manggarai.
Pada kesempatan tersebut dihadiri oleh Camat Reok Barat Bapak Drs.Karolus Jun,Danramil 1612-03 Reok Kapten Totok Hariyanto ,Kacabjari reok Ida Bagus Widnyana,Babinsa Reok Barat Sertu Ilham dan Sertu Bambang,.Sekretaris Desa To,e Bapak Bernardus Jaung dan Tua Gendang To,e Bapak Benediktus Karong dan pada kesempatan tersebut juga di hadiri oleh 6 (enam) warga pemilik lahan yaitu 1.Antonius Magong,2.Yosep Tua,3.Yosep Hamon,4.Melkior Mansur,5.Fransiskus Mohon dan 6.Ignasius Ronom.
Adapun tuntutan dari 6 (enam) orang pemilik lahan kepada pihak Pemda Kabupaten Manggarai adalah sebelum mulai pekerjaan Pemda harus membayar kompensasi ganti rugi dengan hitungan Rp 600.000, per meter,pembayaran kompensasi ganti rugi terhadap tanaman Produktif yang akan kena dampak pengalian proyek tersebut, dan hasil kesepakat bahwa, Pihak Kecamatan Reok Barat akan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk di lakukan survei ulang terhadap lahan yang terkena dampak proyek irigasi tersebut dan untuk sementara menunggu keputusan dari Pemda Kabupaten Manggarai.(GP).