KEGIATAN EKSHUMASI DAN OTOPSI JENAZAH WARGA DUSUN PURANG, DESA BUAR, RAHONG UTARA BERJALAN LANCAR
tribratanewsmanggarai.com-
Rahong Utara, 26 November 2025 – Kegiatan ekshumasi dan otopsi jenazah seorang warga Dusun Purang, Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, berlangsung di pekuburan umum Dusun Purang pada Rabu (26/11) sekitar pukul 12.30 WITA. Proses ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan keluarga yang menduga adanya kejanggalan terkait penyebab kematian.
Adapun identitas jenazah yang diekshumasi dan diotopsi yaitu Almh. Restiana Tija alias Resti (31 tahun), seorang petani beralamat di Purang, Desa Buar. Almarhumah ditemukan meninggal dunia pada Kamis, 18 September 2025, di wilayah Rentung, Desa Golo Ropong, Kecamatan Satar Mese Barat. Keluarga menyatakan adanya dugaan bahwa kematian almarhumah tidak wajar sehingga meminta dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Kegiatan ekshumasi dan otopsi dilakukan oleh tim Biddokkes Polda NTT yang dipimpin oleh Briptu Saint V. Tefnai, A.Md.Kep., dan dr. Edwin Tambunan, Sp.F., serta turut didampingi dr. Isna Buntanus dari UPTD Puskesmas Nanu, Kecamatan Rahong Utara.
Sejumlah pejabat turut hadir menyaksikan jalannya proses ekshumasi, di antaranya:
• Waka Polres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, S.H.
• Kepala Desa Buar, Marselinus Ebok
• KBO Sat Reskrim IPDA Mustafa Isya Fadlia, S.Tr.K, bersama Kanit Pidum Robertus Jekson, S.H. dan Kanit PPA Aiptu Antonius Habun
• Kampianus Raru, suami almarhumah, beserta keluarga besar.
Pelaksanaan ekshumasi dan otopsi ini dilakukan atas dasar surat permohonan dari suami almarhumah, Kampianus Raru, tertanggal 24 November 2025. Sebelum tindakan medis dilakukan, pihak keluarga terlebih dahulu melaksanakan ritual adat Manggarai sebagai bentuk penghormatan dan permohonan izin kepada arwah almarhumah.
Hasil pemeriksaan awal pada jenazah menunjukkan beberapa temuan penting, antara lain:
• Kerangka yang diperiksa merupakan kerangka perempuan ras Mongoloid dengan panjang tulang paha 40 cm.
• Penyebab pasti kematian sulit ditentukan karena kondisi jenazah sudah berupa tulang belulang.
• Dugaan adanya kehamilan sebelum kematian tidak dapat dipastikan mengingat kondisi tubuh yang sudah tidak utuh.
Seluruh hasil pemeriksaan akan dianalisis lebih lanjut dan dituangkan dalam Visum et Repertum oleh Tim Forensik Polda NTT, kemudian disertakan dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli.
Proses ekshumasi dan otopsi berakhir pukul 13.30 WITA dan berlangsung lancar. Setelah kegiatan selesai, keluarga kembali melaksanakan ritual adat dan melakukan pemakaman ulang terhadap kerangka almarhumah.
Hingga laporan ini dibuat, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Manggarai dalam keadaan aman dan kondusif.(SN)
HUMAS MANGGARAI


