Pencuri Motor di Ruteng Berhasil Diringkus, Polisi Amankan Barang Bukti

Tribratanewsmanggarai.com-
Ruteng, 10 Januari 2025 – Seorang pria pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai setelah mencoba menjual hasil curiannya kepada warga dengan harga mencurigakan. Aksi pencurian ini terjadi pada Jumat dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, pelaku memulai aksinya dengan berjalan kaki dari kos sewaannya di Gang Gewak 2, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, sambil membawa sebuah obeng (+) bergagang merah yang biasa digunakannya untuk melakukan pencurian.
Pelaku kemudian menyusuri sejumlah jalur, mulai dari arah Gereja Kumba, Bandara, Cuncalawar, hingga melewati area Unika St. Paulus Ruteng. Saat berada di Jalan Gua Maria 1, pelaku melihat sebuah sepeda motor merk Kawasaki tipe KLX warna hitam yang terparkir di halaman rumah warga. Motor tersebut tidak dikunci stang, namun terdapat dua gembok warna silver yang terpasang pada cakram rem depan.
Tanpa membuang waktu, pelaku menggunakan obeng yang telah dibawanya untuk mencongkel dan merusak kedua gembok tersebut. Setelah berhasil membuka pengaman motor, pelaku mendorong kendaraan itu ke arah jalan raya lintas Ruteng–Benteng Jawa. Di tengah perjalanan, pelaku membuang kedua gembok ke area kebun.
Setelah sampai di dekat dealer Sinar Honda, pelaku kemudian turun dari motor dan menyambungkan kabel kontak secara manual. Ia meramas kopling, memasukkan gigi 4, dan memanfaatkan jalan menurun untuk menghidupkan motor tanpa kunci, lalu membawa dan menyembunyikan kendaraan tersebut di sebuah kebun di kawasan Lintas Luar Tenda.
Keesokan harinya, pelaku mencoba menjual sepeda motor tersebut kepada seorang warga (Saksi 1). Karena curiga terhadap harga jual yang tidak wajar, saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Petugas pun segera bertindak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Barang Bukti yang Diamankan:
-
1 unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 warna hitam dengan nomor polisi W 4768 QM
-
1 lembar BPKB sepeda motor nomor L-12361758
-
1 lembar STNK sepeda motor nomor 06096161
-
1 buah obeng plus (+) dengan gagang berwarna oranye
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan proses penyelidikan dan terhadap pelaku SDG disangkakan melanggar Pasal 363 ayat ( 2 ) KUHP. (P)