Polsek Reo Intensifkan Monitoring Sengketa Batas Tanah, Tegaskan Peran Polri dalam Menjaga Kamtibmas

Polsek Reo Intensifkan Monitoring Sengketa Batas Tanah, Tegaskan Peran Polri dalam Menjaga Kamtibmas
Polsek Reo Intensifkan Monitoring Sengketa Batas Tanah, Tegaskan Peran Polri dalam Menjaga Kamtibmas
Polsek Reo Intensifkan Monitoring Sengketa Batas Tanah, Tegaskan Peran Polri dalam Menjaga Kamtibmas

tribratanewsmanggarai.com_

Manggarai – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Reo menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan melakukan monitoring langsung terhadap sengketa batas tanah antara warga Dusun Tureng dan Dusun Sambor, Desa Nggalak, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, pada Senin (21/4/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Reo, IPDA Joko Sugiarto, S.A.P., M.H., didampingi enam personel Polsek Reo serta tiga anggota Koramil 1612-02 Reo. Kehadiran aparat gabungan ini bertujuan untuk memastikan situasi tetap aman, sekaligus mencegah terjadinya konflik terbuka yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

Setibanya di lokasi sengketa di Lingko Mbaeng, aparat langsung melakukan langkah-langkah preventif dan humanis dengan mempertemukan kedua belah pihak. Dalam arahannya, Kapolsek Reo menegaskan pentingnya menjaga ketenangan serta menghindari segala bentuk provokasi yang dapat memperkeruh keadaan.

“Kami hadir di sini untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar menahan diri, tidak terprovokasi, dan menyerahkan penyelesaian permasalahan ini kepada pihak yang berwenang,” tegas Kapolsek Reo di hadapan warga.

Ia juga secara tegas melarang adanya aktivitas pembagian atau penguasaan tanah sebelum adanya keputusan resmi melalui proses mediasi yang sah. Hal ini penting guna mencegah terjadinya konflik lanjutan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah Kecamatan Reok Barat. Proses tersebut saat ini tengah menunggu konfirmasi dari pihak camat untuk penjadwalan pelaksanaan mediasi di kantor kecamatan.

Dalam kesempatan tersebut, aparat kepolisian juga menegaskan tugas dan peran Polri sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang, yaitu sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Selain itu, Polri memiliki tanggung jawab utama dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan kepada seluruh warga tanpa terkecuali.

Melalui kegiatan monitoring ini, Polsek Reo menjalankan fungsi preventif dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis guna mencegah terjadinya konflik fisik. Di sisi lain, Polri juga siap menjalankan fungsi represif apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

Kapolsek juga mengingatkan kepada kedua belah pihak agar tidak melakukan tindakan lanjutan, seperti aksi balasan atau saling serang, yang justru dapat memperparah situasi dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh para tokoh adat dan tokoh masyarakat, yakni Tua Gendang Tureng Falentinus Neda dan Ignasius Gahas, serta Tua Adat Sambor Agustinus Jehali dan Stefanus Wanggur. Kehadiran tokoh adat dinilai sangat penting sebagai bagian dari pendekatan kearifan lokal dalam penyelesaian konflik secara damai dan bermartabat.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, situasi hingga saat ini terpantau dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Meski demikian, Unit Intelkam Polsek Reo tetap melakukan pemantauan secara intensif guna mengantisipasi potensi perkembangan situasi yang dapat mengarah pada gangguan kamtibmas.

Sebagai hasil awal dari kegiatan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur mediasi yang akan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Reok Barat. Kesepakatan ini menjadi langkah positif dalam upaya penyelesaian konflik secara damai dan mengedepankan musyawarah.

Polsek Reo menegaskan akan terus hadir di tengah masyarakat dalam setiap permasalahan yang berpotensi mengganggu keamanan. Dengan pendekatan humanis namun tetap tegas dalam penegakan hukum, diharapkan setiap konflik dapat diselesaikan secara adil, damai, dan tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.(Alvzz)