Bhabinkamtibmas Cibal Lakukan Mediasi Sengketa Lahan Proyek Pembangunan Di Desa Persiapan Bangka Gumbang

Tribratanewsmanggarai.com -
Cibal, Selasa, 17 Juni 2025 — Bhabinkamtibmas Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Bripka Albertus Rahmat melaksanakan kegiatan mediasi sengketa lahan antara warga dan pihak kontraktor proyek pembangunan jalan di Kampung Gumbang, Desa Persiapan Bangka Gumbang. Kegiatan dimulai pukul 11.00 Wita hingga selesai.
Mediasi tersebut dilatarbelakangi oleh adanya penolakan dari salah satu warga, Yohanes Nase (50), seorang petani asal Kampung Gumbang, terhadap aktivitas pembangunan proyek bor pail yang dilakukan oleh PT. Floresko. Warga menilai pihak perusahaan telah menggunakan lahan miliknya tanpa izin atau pemberitahuan terlebih dahulu.
Menurut keterangan, proyek ini bertujuan memperbaiki akses jalan yang rusak berat akibat bencana alam yang sebelumnya merusak tembok penahan jalan. Namun dalam proses pengerjaannya, aktivitas alat berat dinilai telah merusak sebagian lahan milik Yohanes.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bripka Albertus Rahmat segera mendatangi lokasi kejadian, mempertemukan pihak-pihak terkait, dan memfasilitasi proses mediasi antara pemilik lahan, pelaksana lapangan dari PT. Floresko, serta perwakilan PPK PUPR Provinsi cabang Ruteng.
Dalam mediasi yang berlangsung cukup alot, Yohanes Nase menuntut ganti rugi sebesar Rp10.000.000,- atas kerusakan lahan miliknya. Namun tuntutan tersebut ditolak oleh pihak PT. Floresko dengan alasan tidak adanya petunjuk teknis (juknis) mengenai ganti rugi dalam sistem tender proyek. Penolakan ini juga dibenarkan oleh perwakilan dari PPK PUPR Provinsi.
Demi menghindari keterlambatan pelaksanaan proyek dan menjaga situasi kamtibmas, Bhabinkamtibmas menyarankan agar kedua belah pihak mencapai solusi damai. Akhirnya, pihak PT. Floresko bersedia memberikan kompensasi sebesar Rp3.000.000,- kepada pemilik lahan, yang kemudian diterima dengan itikad baik oleh Yohanes Nase.
Hasil Mediasi:
- Pihak PT. Floresko menyerahkan uang sebesar Rp3.000.000,- kepada pemilik lahan sebagai bentuk itikad baik.
- Pemilik lahan menyatakan tidak akan menghalangi jalannya proyek pembangunan.
Situasi sempat memanas saat mediasi, namun berkat pendekatan persuasif Bripka Albertus Rahmat, situasi dapat dikendalikan dan kesepakatan tercapai secara damai. Dengan hasil ini, kegiatan pembangunan di Desa Persiapan Bangka Gumbang dapat kembali berjalan dengan lancar tanpa hambatan.
Langkah mediasi ini merupakan bagian dari upaya Bhabinkamtibmas dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta menyelesaikan konflik secara humanis.(KS)