Gerak Cepat Jatanras Polres Manggarai, Pelaku Pencurian Kios Dibekuk—Barang Bukti Berhasil Diamankan
Tribratanewsmanggarai.com- Manggarai, 25 Maret 2026 — Respons cepat kembali ditunjukkan Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai dalam mengungkap kasus pencurian yang meresahkan masyarakat. Pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, aparat berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian barang kios yang terjadi di wilayah Kabupaten Manggarai.
Pelaku diketahui berinisial E A J (32), seorang petani asal Desa Rai, Kecamatan Ruteng. Ia ditangkap di wilayah Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, tanpa perlawanan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif oleh tim Jatanras.
Kasus pencurian tersebut sebelumnya terjadi pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WITA di kios milik korban berinisial B M (61), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Desa Rai, Kecamatan Ruteng. Kios milik korban yang berada di Kampung Lous, Desa Riung, Kecamatan Cibal, menjadi sasaran aksi pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencungkil pintu kios menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga berupa 12 lembar kain songke khas Manggarai, 2 karung kacang tanah dengan total berat sekitar 200 kilogram, serta 30 botol minuman keras jenis sopi. Tidak hanya itu, hasil kejahatan tersebut kemudian dijual oleh pelaku di wilayah Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan barang curian.
Melalui Unit Jatanras, Polres Manggarai ingin menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penangkapan ini juga menjadi bukti kesigapan aparat dalam merespons setiap laporan tindak pidana.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Manggarai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap petugas.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. (P.N)


