Kapolda NTT Pimpin Langsung Konferensi Pers, Jaringan Rokok Ilegal Internasional di Perbatasan RI-RDTL Berhasil Dibongkar*
tribratanewsmanggarai.com-
Kupang, NTT — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi keuangan negara melalui keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal jaringan internasional di wilayah perbatasan RI–RDTL.
Dalam konferensi pers yang dipandu langsung oleh Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi lintas instansi yang solid.
“Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Pada hari ini Polda NTT menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal jaringan internasional di wilayah perbatasan RI–RDTL,” ujar Kapolda dalam sambutannya. Ia menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Polres Belu bersama Bea Cukai Atambua, yang seluruh proses penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengungkapan ini bukan hanya penegakan hukum semata, tetapi juga wujud nyata implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat supremasi hukum, menjaga stabilitas ekonomi nasional, serta melindungi keuangan negara dari praktik ilegal,” lanjutnya.
Kapolda juga menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan Program Presisi Kapolri, yakni Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. Polda NTT memastikan setiap proses penanganan perkara dilakukan secara terukur, cepat merespons situasi, serta terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Lebih lanjut disampaikan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak ekosistem usaha yang sehat. Oleh karena itu, Polda NTT berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap aktivitas lintas negara.
“Wilayah perbatasan adalah beranda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini merupakan bagian penting dalam memperkuat kedaulatan negara,” tegas Kapolda. Tiga WNA Diamankan, 11 Juta Batang Rokok Disita
Dalam kegiatan gabungan tersebut, aparat berhasil mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal China yang masing-masing berinisial: LSR, penyewa gudang dan pengelola utama; LJW ,penanggung jawab distribusi operasional; HRO, pelaksana teknis penimbunan barang.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa:
* 11 juta batang rokok jenis SPM dengan pita cukai palsu;
* Dua buku catatan keuangan yang mengindikasikan aliran dana dan rencana distribusi.
Nilai barang diperkirakan mencapai Rp23,1 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp12,32 miliar.
Kronologi Pengungkapan
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K., yang turut hadir dalam konferensi pers, memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen pada 4 Desember 2025.
Tim gabungan dari Sat Intelkam Polres Belu, Imigrasi, dan Bea Cukai melakukan pengecekan di Kelurahan Tenukiik dan Lidak, Atambua, dan berhasil mengamankan tiga WNA beserta barang bukti awal. Pengembangan dilakukan hingga Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), di mana ditemukan gudang besar yang digunakan sebagai tempat penimbunan.
Pada 11 Desember 2025, seluruh barang bukti diamankan di Kantor Bea Cukai Atambua untuk proses penyidikan. Selanjutnya, pada 16 Desember 2025, ketiga tersangka resmi ditetapkan setelah pemeriksaan intensif dan identifikasi pita cukai palsu menggunakan sinar ultraviolet.
Proses Hukum Berjalan
Memasuki tahap penuntutan pada Januari hingga Februari 2026, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Para tersangka kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Atambua dan TTU.
Saat ini, ketiga terdakwa tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri guna pembuktian atas pelanggaran Undang-Undang Cukai dan Undang-Undang Keimigrasian.
Konstruksi Pembuktian dan Ancaman Hukuman
Kasus ini dibangun berdasarkan tiga pilar pembuktian, yakni keterangan saksi dan tersangka, barang bukti fisik berupa jutaan batang rokok ilegal, serta kesesuaian lokasi tempat kejadian perkara dari jalur masuk hingga lokasi penimbunan.
Secara yuridis, para terdakwa dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai jo. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga 10 kali nilai cukai.
Kapolda NTT menegaskan bahwa kasus ini merupakan kejahatan transnasional terorganisir.
“Polri berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan berkekuatan hukum tetap. Ini adalah bagian dari upaya kita menjaga kedaulatan negara dan melindungi kepentingan nasional,” pungkasnya.


